Perempuan dan Ekologi
Ekologi adalah ilmu yang mempelajari interaksi antara organisme dengan lingkungannya dan yang lainnya. Berasal dari kata Yunani oikos (“habitat”) dan logos (“ilmu”). Ekologi diartikan sebagai ilmu yang mempelajari baik interaksi antar makhluk hidup maupun interaksi antara makhluk hidup dan lingkungannya. Dalam ekologi, kita mempelajari makhluk hidup sebagai kesatuan atau sistem dengan lingkungannya.
Pengertian perempuan
Perempuan dipahami secara konvensional sebagai konsep biologis. Ia
sosok seorang Ibu
Menyoal Jejak Ekologi Perempuan Kota
04.03.2008 Hasil sebuah survey menyebutkan, perempuan di kota lebih'rakus' dalam berbelanja untuk setiap bulannya. Dari hasil survey ini kita jugabisa melihat jejak ekologi yang ditinggalkan oleh perempuan kota untuk memenuhi 'kerakusan' pola konsumsinya.
Petrus Kanisius (Pit) "Ingin terus belajar menulis", "Bersahabat dengan Siapa Saja", "Ingin selalu Setia dan tulus", "Menerima apa adanya", "Ingin terus tersenyum & bahagia. "Selagi nafasku masih ada, maka aku akan selalu Orat- oret dengan Tulisanku"
Senin, 22 Maret 2010
Rabu, 17 Maret 2010
CIRI – CIRI KEBUTUHAN MANUSIA. Kebutuhan dasar manusia merupakan unsur-unsur yang dibutuhkan oleh manusia, yang tentunya bertujuan untuk mempertahankan kehidupan dan kesehatan. setiap manusia memiliki lima kebutuhan dasar yaitu kebutuhan fisiologis, keamanan, cinta, harga diri, dan aktualisasi diri Ciri Kebutuhan Dasar Manusia, Setiap orang pada dasarnya memiliki kebutuhan yang sama, akan tetapi karena budaya, maka kebutuhan tersebutpun ikut berbeda. Dalam memenuhi kebutuhan manusia menyesuaikan diri dengan prioritas yang ada. Lalu jika gagal memenuhi kebutuhannya, manusia akan berpikir lebih keras dan bergera untuk berusaha mendapatkannya.
Faktor yang Memengaruhi Kebutuhan Dasar Manusia . 1. Penyakit. Adanya penyakit dalam tubuh dapat menyebabkan perubahan pemenuhan pemenuhan kebutuhan, baik secara fisiologis maupun psikologis, karena beberapa fungsi organ tubuh memerlukan pemenuhan besar dari biasanya.
2. Hubungan Keluarga. Hubungan keluarga yang baik dapat meningkatan pemenuhan kebutuhan dasar karena adanya saling percaya, merasakan kesenangan hidup, tidak ada rasa curiga, dan lain-lain.
3. Konsep Diri. Konsep diri manusia memiliki peran dalam pemenuhan kebutuhan dasar. Konsep diri yang positif memberikan makna dan keutuhan (wholeness) bagi seseorang. Konsep diri yang sehat menghasilkan perasaan positif terhadap diri. Orang yang merasa positif tentang dirinya akan mudah berubah, mudah mengenali kebutuhan dan mengembangkan cara hidup yang sehat, sehingga mudah memenuhi kebutuhan.
4. Tahap Perkembangan. Sejalan dengan meningkatnya usia manusia mengalami perkembangan. Setiap tahap perkembangan tersebut memiliki kebutuhan yang berbeda, baik kebutuhan biologis, psikologis, sosial maupun spiritual, mengingat berbagai fungsi organ tubuh mengalami proses kematangan dengan aktivitas yang berbeda untuk setiap tahap perkembangan.
Faktor yang Memengaruhi Kebutuhan Dasar Manusia . 1. Penyakit. Adanya penyakit dalam tubuh dapat menyebabkan perubahan pemenuhan pemenuhan kebutuhan, baik secara fisiologis maupun psikologis, karena beberapa fungsi organ tubuh memerlukan pemenuhan besar dari biasanya.
2. Hubungan Keluarga. Hubungan keluarga yang baik dapat meningkatan pemenuhan kebutuhan dasar karena adanya saling percaya, merasakan kesenangan hidup, tidak ada rasa curiga, dan lain-lain.
3. Konsep Diri. Konsep diri manusia memiliki peran dalam pemenuhan kebutuhan dasar. Konsep diri yang positif memberikan makna dan keutuhan (wholeness) bagi seseorang. Konsep diri yang sehat menghasilkan perasaan positif terhadap diri. Orang yang merasa positif tentang dirinya akan mudah berubah, mudah mengenali kebutuhan dan mengembangkan cara hidup yang sehat, sehingga mudah memenuhi kebutuhan.
4. Tahap Perkembangan. Sejalan dengan meningkatnya usia manusia mengalami perkembangan. Setiap tahap perkembangan tersebut memiliki kebutuhan yang berbeda, baik kebutuhan biologis, psikologis, sosial maupun spiritual, mengingat berbagai fungsi organ tubuh mengalami proses kematangan dengan aktivitas yang berbeda untuk setiap tahap perkembangan.
Minggu, 14 Maret 2010
Indonesia Jangan Meniru Kerusakan Lingkungan Akibat Food Estate di Brazil
Indonesia Jangan Meniru Kerusakan Lingkungan Akibat Food Estate di Brazil
Saturday, 06 March 2010 00:00 WALHI
WALHI 06/03/10, Jakarta - Pemerintah Indonesia bersikeras untuk tetap menjalankan rencana Food Estate. Seluas 1,6 juta hektar lahan Merauke yang sebagian besar adalah kawasan hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat adat akan dialih fungsikan. Hutan akan dialih fungiskan untuk tanaman sawit, kedelai, tebu dan padi.
Dalam berbagai kesempatan pemerintah melalui Wakil Menteri Pertanian Bayu Krisnamurti menyatakan bahwa akan menerapkan teknologi Brazil dalam menjalankan pertanian kedelai berskala besar dengan alasan Brazil adalah salah satu negara penyuplai pangan di dunia yang juga memproduksi bio etanol.
Namun demikian, WALHI meminta pemerintah untuk memperhitungkan dampak kerusakan lingkungan, kesehatan yang juga terjadi pada daerah food estate di negara itu.
Sebuah fact sheet yang dikeluarkan oleh Rain Forest Action Network menjelaskan bahwa pada Maret 2006 ribuan anggota masyarakat di negara bagian Mato Grosso Brazil, jatuh sakit. Pesawat bermesin tunggal menyemprotkan herbisida diatas hamparan tanaman kedelai. Angin menyebarkan herbisida keseluruh kota. Kebun, pohon buah, tanaman hias, tanaman obat komunitas dan tanaman milik para petani kecil hancur. Masyarakat setempat mengalami diare, muntah dan ruam kulit.
M. Islah, Manager Kampanye Air dan Pangan WALHI mengatakan bahwa sebaiknya pemerintah mengurungkan rencana food estate ini. Dampak-dampak buruk terhadap lingkungan dan kualitas pangan pada pengalaman food estate di negara lain, seharusnya menjadi pelajaran. Pertanian berbasis rumah tangga lebih ramah lingkungan dan terbukti menunjang ketersediaan pangan Indonesia.
Islah menambahkan, “kalau selama ini beberapa produk pangan kita kurang dari kebutuhan, hal ini disebabkan dukungan pemerintah yang setengah hati terhadap petani berbasis keluarga yang selama ini menjadi pahlawan pangan Indonesia”. “Pemerintah seharusnya melindungi petani, melakukan redistribusi lahan, menjamin saprodi dan melakukan perbaikan lingkungan”.
Masih menurut Islah, jika pemerintah memang ingin meniru Brazil, maka tirulah yang baiknya, di Brazil petani rata-rata memiliki lahan hingga lima hektar per keluarga petani.(***)
Kontak:
M.Islah
Manager Kampanye Air dan Pangan WALHI
081808893713
Saturday, 06 March 2010 00:00 WALHI
WALHI 06/03/10, Jakarta - Pemerintah Indonesia bersikeras untuk tetap menjalankan rencana Food Estate. Seluas 1,6 juta hektar lahan Merauke yang sebagian besar adalah kawasan hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat adat akan dialih fungsikan. Hutan akan dialih fungiskan untuk tanaman sawit, kedelai, tebu dan padi.
Dalam berbagai kesempatan pemerintah melalui Wakil Menteri Pertanian Bayu Krisnamurti menyatakan bahwa akan menerapkan teknologi Brazil dalam menjalankan pertanian kedelai berskala besar dengan alasan Brazil adalah salah satu negara penyuplai pangan di dunia yang juga memproduksi bio etanol.
Namun demikian, WALHI meminta pemerintah untuk memperhitungkan dampak kerusakan lingkungan, kesehatan yang juga terjadi pada daerah food estate di negara itu.
Sebuah fact sheet yang dikeluarkan oleh Rain Forest Action Network menjelaskan bahwa pada Maret 2006 ribuan anggota masyarakat di negara bagian Mato Grosso Brazil, jatuh sakit. Pesawat bermesin tunggal menyemprotkan herbisida diatas hamparan tanaman kedelai. Angin menyebarkan herbisida keseluruh kota. Kebun, pohon buah, tanaman hias, tanaman obat komunitas dan tanaman milik para petani kecil hancur. Masyarakat setempat mengalami diare, muntah dan ruam kulit.
M. Islah, Manager Kampanye Air dan Pangan WALHI mengatakan bahwa sebaiknya pemerintah mengurungkan rencana food estate ini. Dampak-dampak buruk terhadap lingkungan dan kualitas pangan pada pengalaman food estate di negara lain, seharusnya menjadi pelajaran. Pertanian berbasis rumah tangga lebih ramah lingkungan dan terbukti menunjang ketersediaan pangan Indonesia.
Islah menambahkan, “kalau selama ini beberapa produk pangan kita kurang dari kebutuhan, hal ini disebabkan dukungan pemerintah yang setengah hati terhadap petani berbasis keluarga yang selama ini menjadi pahlawan pangan Indonesia”. “Pemerintah seharusnya melindungi petani, melakukan redistribusi lahan, menjamin saprodi dan melakukan perbaikan lingkungan”.
Masih menurut Islah, jika pemerintah memang ingin meniru Brazil, maka tirulah yang baiknya, di Brazil petani rata-rata memiliki lahan hingga lima hektar per keluarga petani.(***)
Kontak:
M.Islah
Manager Kampanye Air dan Pangan WALHI
081808893713
Selasa, 09 Maret 2010
Orangutan Beranak di Hutan Tanjung Pasar
Orangutan Beranak di Hutan Tanjung Pasar
Oleh : Petrus Kanisius /Pit
Minggu, 31/01/10 kami bersama dengan teman-teman Pencinta Hutan dan Satwa mengadakan kunjungan sekaligus Observasi di Tanjung Pasar, kami didamping oleh Bapak Al. Yan Sukanda. Kunjungan ini atas dasar informasi dari Bapak Busman, beliau mengatakan bahwa di Tanjung Pasar ada Orangutan beranak. Kami berangkat sekitar pukul 09.00 wib dengan sepeda motor dan membawa perlengkapan kamera dan perlengkapan lainnya untuk Hunting, kami tiba di lokasi kira-kira jam 10.00 wib.
Setelah sampai di lokasi, kami langsung menjelajahi hutan dengan maksud tidak sabar dan penasaran ingin bertemu dengan Orangutan. Sekitar setengah jam perjalanan kami menemukan berbagai macam tanaman seperti pohon tengkawang, karet, dan kayu hutan lainnya. Selang beberapa menit perjalanan, kami menemukan sarang demi sarang orangutan, dari keseluruhan sarang, kami menemukan 6 sarang, 4 diantaranya sarang lama dan 2 sarang baru.
Ada beberapa sumber baru yang kami dapatkan dari masyarakat di Tanjung Pasar, Area rimba Gambut di Hulu Sungai Sentap tidak hanya habitat Orangutan, lokasi Tanjung Pasar Panjang Bujuran Pematang diperkirakan sekitar 5 kilometer dan lebar 500 meter. diperkirakan bekas pemukiman kuno ratusan tahun silam menyimpan kekayaan budaya yang tidak ternilai tutur Al. Yan Sukanda. Sayangnya tempat tersebut akan dijadikan untuk perkebunan sawit. Menurut bapak busman, hampir seluruh masyarakat di Tanjung Pasar menginginkan perkebunan sawit, lebih lanjut beliau mengatakan hutan milik masyarakat semakin terancam.
Seperti yang kami temukan di lapangan potensi hutan Tanjung Pasar dapat dijadikan sebagai sumber Pariwisata alam bagi Kabupaten Ketapang dan Kalimantan Barat secara umum. Dikatakan demikian karena ada bebeberapa alasan, pertama, hutan Desa dapat dijadikan tempat pariwisata, tentunya ini menjadi sumber Pendapatan Daerah. Pengelolaaan lingkungan secara berkelanjutan merupakan satu arahan maksimal untuk menentukan pemanfaatan hutan secara baik. Kedua, hutan desa masyarakat Tanjung Pasar, dapat disebutkan sebagai tempat masyarakat untuk mendapatkan sumber penghasilan lain dari pemanfaatan hasil sungai seperti ikan. Ketiga, hutan masyarakat dapat dijadikan sebagai pendidikan lingkungan bagi anak usia sekolah dan masyarakat umum. Pendidikan lingkungan merupakan landasan dasar pengenalan secara dini sebagai penyadaran secara luas kepada masyarakat tentang hutan.
Lahan hutan desa Tanjung Pasar dapat dikatakan memiliki sumber utama sebagai bahan percontohan untuk di kelola secara epektif sebagai dasar lingkungan hijau secara berkelanjutan.
Sangatlah disayangkan apabila hutan masyarakat dijadikan perkebunan sawit, menginggat lahan hutan ini sebagai salah satu habitat satwa yang tidak dapat digantikan dan hampir dipastikan hutan semakin kritis, satwa semakin terancam, masyarakat semakin susah. Intinya bagaimanakah kita menyikapi hal ini, peran serta dari seluruh masyakat untuk menjaga merupakan solusi terbaik,dengan demikian hutan tetap terjaga dan hutan dan satwa tetap lestari. Apabila tidak, maka hutan tinggal kenangan dalam sebuah sejarah dan masyarakat hanya dapat mengenang dan mendengarkan cerita masa lalu.
Hampir empat jam berjalan, kami memutuskan untuk pulang berhubungan hari sudah semakin sore. Penjelajahan di hutan Tanjung Pasar kami cukupkan pada hari itu dan berencana ingin secara rutin mengunjungi kembali.
Oleh : Petrus Kanisius /Pit
Minggu, 31/01/10 kami bersama dengan teman-teman Pencinta Hutan dan Satwa mengadakan kunjungan sekaligus Observasi di Tanjung Pasar, kami didamping oleh Bapak Al. Yan Sukanda. Kunjungan ini atas dasar informasi dari Bapak Busman, beliau mengatakan bahwa di Tanjung Pasar ada Orangutan beranak. Kami berangkat sekitar pukul 09.00 wib dengan sepeda motor dan membawa perlengkapan kamera dan perlengkapan lainnya untuk Hunting, kami tiba di lokasi kira-kira jam 10.00 wib.
Setelah sampai di lokasi, kami langsung menjelajahi hutan dengan maksud tidak sabar dan penasaran ingin bertemu dengan Orangutan. Sekitar setengah jam perjalanan kami menemukan berbagai macam tanaman seperti pohon tengkawang, karet, dan kayu hutan lainnya. Selang beberapa menit perjalanan, kami menemukan sarang demi sarang orangutan, dari keseluruhan sarang, kami menemukan 6 sarang, 4 diantaranya sarang lama dan 2 sarang baru.
Ada beberapa sumber baru yang kami dapatkan dari masyarakat di Tanjung Pasar, Area rimba Gambut di Hulu Sungai Sentap tidak hanya habitat Orangutan, lokasi Tanjung Pasar Panjang Bujuran Pematang diperkirakan sekitar 5 kilometer dan lebar 500 meter. diperkirakan bekas pemukiman kuno ratusan tahun silam menyimpan kekayaan budaya yang tidak ternilai tutur Al. Yan Sukanda. Sayangnya tempat tersebut akan dijadikan untuk perkebunan sawit. Menurut bapak busman, hampir seluruh masyarakat di Tanjung Pasar menginginkan perkebunan sawit, lebih lanjut beliau mengatakan hutan milik masyarakat semakin terancam.
Seperti yang kami temukan di lapangan potensi hutan Tanjung Pasar dapat dijadikan sebagai sumber Pariwisata alam bagi Kabupaten Ketapang dan Kalimantan Barat secara umum. Dikatakan demikian karena ada bebeberapa alasan, pertama, hutan Desa dapat dijadikan tempat pariwisata, tentunya ini menjadi sumber Pendapatan Daerah. Pengelolaaan lingkungan secara berkelanjutan merupakan satu arahan maksimal untuk menentukan pemanfaatan hutan secara baik. Kedua, hutan desa masyarakat Tanjung Pasar, dapat disebutkan sebagai tempat masyarakat untuk mendapatkan sumber penghasilan lain dari pemanfaatan hasil sungai seperti ikan. Ketiga, hutan masyarakat dapat dijadikan sebagai pendidikan lingkungan bagi anak usia sekolah dan masyarakat umum. Pendidikan lingkungan merupakan landasan dasar pengenalan secara dini sebagai penyadaran secara luas kepada masyarakat tentang hutan.
Lahan hutan desa Tanjung Pasar dapat dikatakan memiliki sumber utama sebagai bahan percontohan untuk di kelola secara epektif sebagai dasar lingkungan hijau secara berkelanjutan.
Sangatlah disayangkan apabila hutan masyarakat dijadikan perkebunan sawit, menginggat lahan hutan ini sebagai salah satu habitat satwa yang tidak dapat digantikan dan hampir dipastikan hutan semakin kritis, satwa semakin terancam, masyarakat semakin susah. Intinya bagaimanakah kita menyikapi hal ini, peran serta dari seluruh masyakat untuk menjaga merupakan solusi terbaik,dengan demikian hutan tetap terjaga dan hutan dan satwa tetap lestari. Apabila tidak, maka hutan tinggal kenangan dalam sebuah sejarah dan masyarakat hanya dapat mengenang dan mendengarkan cerita masa lalu.
Hampir empat jam berjalan, kami memutuskan untuk pulang berhubungan hari sudah semakin sore. Penjelajahan di hutan Tanjung Pasar kami cukupkan pada hari itu dan berencana ingin secara rutin mengunjungi kembali.
Hemat Listrik di dapur
Menghaemat listrik yang kita gunakan sehari-hari teramsuk tindakan yang mendukung kepedulian lingkungan dengan cara menghemat listrik. Kita mengurangi bahan bakar Fokus tak terbarukan yang digunakan untuk menghasilkan listrik. Menghemat konsumsi listrik dapat di mulai dari rumah tangga. Dapur salah satunya, karena area ini memiliki banyak peralatan ektronik. Sejumlah kebiasaan irit listrik yaitu dapat kita mulai dari:
1. Gunakan lemari es secara bijak, jangan memasukkan makanan yang terlalu panas kedalam lemari es. Hindari pula memasukkan terlalu banyak makanan, sehingga lemari es sangat penuh. ini akan membuat lemari es bekerjaa terlalu keras untuk mendinginkan makanan. Akibatnya, energy yang di keluarkan pun semakin boros.
2. Bersihkan alat-alat masak secara berkala. Alat yang kotor dan berkerak, kerjanya akan terhambat. Pada kompor misalnya, kotoran yang menempel akan memperlambat pemanasan. Dengan begitu, energi yang di keluarkan, entah dari listrik atau gas lebih banyak terpakai.
3. Lakukan pekerjaan dapur denagan tangan, jika masih memungkinkan. Hindari terlalu banyak menggunakan perangkat misalnya pembuka kaleng, perajang bumbu atau penyocok bahan makanan yang ringan.
4. RAjinlah merawat semua peralatan dan elektronik dapur, agar kerjanya maksimal. Pisau pada belender contohnya: jika ada bagian yang tersumbat pisaunya butuh energi lebih banyak untuk berputar. Pada lemari es, bagian belakang yang berdebu menghambat pengeluaran panas dan membuat pendingin lemari es tidak optimal. (Sumber kompas: Minggu (07-02-’10)
1. Gunakan lemari es secara bijak, jangan memasukkan makanan yang terlalu panas kedalam lemari es. Hindari pula memasukkan terlalu banyak makanan, sehingga lemari es sangat penuh. ini akan membuat lemari es bekerjaa terlalu keras untuk mendinginkan makanan. Akibatnya, energy yang di keluarkan pun semakin boros.
2. Bersihkan alat-alat masak secara berkala. Alat yang kotor dan berkerak, kerjanya akan terhambat. Pada kompor misalnya, kotoran yang menempel akan memperlambat pemanasan. Dengan begitu, energi yang di keluarkan, entah dari listrik atau gas lebih banyak terpakai.
3. Lakukan pekerjaan dapur denagan tangan, jika masih memungkinkan. Hindari terlalu banyak menggunakan perangkat misalnya pembuka kaleng, perajang bumbu atau penyocok bahan makanan yang ringan.
4. RAjinlah merawat semua peralatan dan elektronik dapur, agar kerjanya maksimal. Pisau pada belender contohnya: jika ada bagian yang tersumbat pisaunya butuh energi lebih banyak untuk berputar. Pada lemari es, bagian belakang yang berdebu menghambat pengeluaran panas dan membuat pendingin lemari es tidak optimal. (Sumber kompas: Minggu (07-02-’10)
Undang-undang Satwa
Satwa-satwa di Lindungi di Kal-Bar
1. UU no. 05 tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati beserta Ekosistemnya.
Pasal 21 (2) bab V (Pengawetan jenis tumbuhan dan Satwa menyatakan bahwa) :
Setiap orang dilarang untuk :
a. Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
b. Menyimpan,memilihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.
c. Mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain didalam atau luar Indonesia.
d. Memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
e. Mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan sarang satwa yang dilindungi.
2. Pasal 40 ayat 2 menyatakan bahwa :
Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 21 dipidana dengan Pidana hukuman 5 tahun Penjara dan denda Seratus juta Rupiah/100.000.000.
Klasifikasi berdasarkan tingkat kepunahan :
a. Apendiks I : adalah jenis Tumbuhan dan satwa yang jumlahnya di alam sudah sangat sedikit dan dikhwatirkan akan punah perdagangan komersial untuk jenis-jenis yang termasuk kedalam Apendiks I tidak diperbolehkan.
b. Apendiks II : adalah jenis tumbuhan dan satwa yang pada saat ini yang tidak termasuk kedalam kategori terancam punah, namun memiliki kemungkinan Untuk terancam punah jika perdagangannya tidak diatur. Perdagangan terhadap jenis yang tidak termasuk Apendiks II ini dapat diperbolehkan selama otoritas pengelola (management Autority) dari Negara pengekspor mengeluarkan ijin Ekspor.
c. Apendiks III : Tidak banyak berbeda dengan dengan Apendiks II. Perbedaan Adalah jenis yang termasuk dalam Apendiks III diberlakukan khusus oleh suatu Negara tertentu. Untuk melakukan ekspor maka Negara yang telah memasukkan suatu jenis dalam Apendiks III harus mengeluarkan surat keterangan mengenai asal dari spesimen tersebut (certificate of origin).
1. UU no. 05 tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati beserta Ekosistemnya.
Pasal 21 (2) bab V (Pengawetan jenis tumbuhan dan Satwa menyatakan bahwa) :
Setiap orang dilarang untuk :
a. Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
b. Menyimpan,memilihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.
c. Mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain didalam atau luar Indonesia.
d. Memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
e. Mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan sarang satwa yang dilindungi.
2. Pasal 40 ayat 2 menyatakan bahwa :
Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 21 dipidana dengan Pidana hukuman 5 tahun Penjara dan denda Seratus juta Rupiah/100.000.000.
Klasifikasi berdasarkan tingkat kepunahan :
a. Apendiks I : adalah jenis Tumbuhan dan satwa yang jumlahnya di alam sudah sangat sedikit dan dikhwatirkan akan punah perdagangan komersial untuk jenis-jenis yang termasuk kedalam Apendiks I tidak diperbolehkan.
b. Apendiks II : adalah jenis tumbuhan dan satwa yang pada saat ini yang tidak termasuk kedalam kategori terancam punah, namun memiliki kemungkinan Untuk terancam punah jika perdagangannya tidak diatur. Perdagangan terhadap jenis yang tidak termasuk Apendiks II ini dapat diperbolehkan selama otoritas pengelola (management Autority) dari Negara pengekspor mengeluarkan ijin Ekspor.
c. Apendiks III : Tidak banyak berbeda dengan dengan Apendiks II. Perbedaan Adalah jenis yang termasuk dalam Apendiks III diberlakukan khusus oleh suatu Negara tertentu. Untuk melakukan ekspor maka Negara yang telah memasukkan suatu jenis dalam Apendiks III harus mengeluarkan surat keterangan mengenai asal dari spesimen tersebut (certificate of origin).
Langganan:
Postingan (Atom)